Rabu, 23 Maret 2016

Penetapan Khiyar di Tempat dalam Jual Beli



Dari Hakim bin Hazzam, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata, “Dua orang yang berjual beli harus dengan khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya benar dan saling terbuka maka jual beli akan mendapat berkah, namun bila keduanya saling menutupi dan berbohong maka terhapuslah berkah jual beli mereka.” (Diriwayatkan Al-Bukhary, Muslim, Abu Daud, An-Nasa’y dan Ahmad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar