Dari
Hakim bin Hazzam, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata, “Dua
orang yang berjual beli harus dengan khiyar selama belum berpisah. Jika
keduanya benar dan saling terbuka maka jual beli akan mendapat berkah, namun
bila keduanya saling menutupi dan berbohong maka terhapuslah berkah jual beli
mereka.” (Diriwayatkan Al-Bukhary, Muslim, Abu Daud, An-Nasa’y dan Ahmad).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar