Rabu, 23 Maret 2016

Membeli Hewan yang Musharrat



Dari Abu hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang membeli kambing musharrat kemudian mengambil susunya, jika ia rela maka ia berhak memilikinya, namun jika merasa kecewa maka air susu yang telah ia ambil harus ia ganti dengan sau sha’ kurma.’” (Diriwayatkan Al-Bukhary dan Abu Daud).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar