Dari
Abu hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam bersabda, ‘Barangsiapa yang membeli kambing musharrat kemudian mengambil
susunya, jika ia rela maka ia berhak memilikinya, namun jika merasa kecewa maka
air susu yang telah ia ambil harus ia ganti dengan sau sha’ kurma.’”
(Diriwayatkan Al-Bukhary dan Abu Daud).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar