Jumat, 25 Maret 2016

Larangan Memutuskan Perkara pada Saat Marah



Dari Abi Bakrah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata, ‘Janganlah sekali-kali para hakim itu’, disebutkan dalam sebuah riwayat, ‘janganlah ada orang yang menghukumi antara dua orang yang berperkara sedangkan ia dalam keadaan marah.’” (Diriwayatkan Al-Jamaah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar