Rabu, 23 Maret 2016

Orang yang Membeli Barang yang Sedang Ditawar Saudaranya. Dan Orang yang Melamar Wanita yang Sedang Dilamar Saudaranya.



Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang seseorang untuk menjual (barang yang sama dengan barang yang ) sedang ditawar saudaranya, dan melamar (wanita) yang sedang dilamar saudaranya, sehingga pelamar tersebut melepaskannya atau memberinya izin.’”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar