Dari
Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
melarang seseorang untuk menjual (barang yang sama dengan barang yang ) sedang
ditawar saudaranya, dan melamar (wanita) yang sedang dilamar saudaranya,
sehingga pelamar tersebut melepaskannya atau memberinya izin.’”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar