Jumat, 25 Maret 2016

Mengumumkan Barang Temuan dan Hukumnya



Dari Zaid bin Khalid Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Seseorang telah datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam lalu bertanya tentang barang temuan. Rasulullah pun menjawab, ‘Kasihlah tanda pada penutup dan bungkusnya, kemudian umumkan selama setahun. Jika datang pemiliknya (maka berikanlah), tapi jika tidak maka terserah kamu’. Orang itu beratanya lagi, ‘Bagaimana dengan kambing yang hilang?’ Rasulullah menjawab, “Ia itu milikmu, milik saudaramu atau milik serigala.’ Orang itu bertanya lagi, ‘Bagaimana dengan onta yang hilang?’ Rasulullah menjawab ‘Apa pedulimu dengannya? Ia mempunyai kantong air dan sepatu, ia bisa mecari air sendiri dan makan dari pohon-pohonan sampai ditemukan pemiliknya.’” (Diriwayatkan Al-Bukhary).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar