Dari
Zainab Ibnatu Abi Salamah, dari Umi Habibah, ia berkata. “Aku pernah mendengar
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata, ‘Tidak dihalalkan bagi seorang
wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad trhadap orang
yang telah meninggal lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya maka masa
ihdadnya empat bulan sepuluh hari.’” (Diriwayatkan Al-Bukhary).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar