PENGERTIAN PUASA
Puasa menurut bahasa, kata ashaum mengandung beberapa makna antara lain : menahan dari sesuatu, mencegah, meninggalkan. Adapun puasa menurut istilah, menurut Dr.Abdullah Bin Muhammad Bin Ahmad attayyar yang beliau rangkum dari berbagai mazhab yaitu penahanan diri dengan niat dari berbagai hal tertentu, pada waktu tertentu, dari orang tertentu dan dengan syarat tertentu.
Maksud menahan diri dengan niat yaitu puasa itu tidak sah kecuali dengan niat. Maksud dari berbagai hal tertentu yaitu berbagai hal yang dapat membatalkan puasa yaitu makan, minum dan hubungan badan. Serta menghindari perkataan kotor dan perbuatan fasik.
Sedangkan maksud pada waktu tertentu yaitu sejak terbit fajar kedua sampai terbenamnya matahari sebagaimana dijelaskan dalam surat albaqoroh ayat 187 : makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dan benang hitam yaitu fajar. Kemudian lanjutkanlah puasa hingga waktu malam (terbenam matahari)
Maksud dari orang orang tertentu yaitu orang muslim, balig, berakal, mampu dan bermukim dan bukan wanita yang sedang haid atau nifas. Serta maksud ucapan dengan syarat syarat tertentu yaitu syarat syarat yang tak terpisahkan untuk keabsahan puasa.
Dasar Syariat Puasa Ramadhan
Kewajiban puasa ramadhan tercantum di dalam alquran surat albaqoroh ayat 183 – 185. Sedangkan berdasarkan sunnah yaitu hadis yang diriwayatkan Abdullah bin umar رضى الله عنهما dia bercerita rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda islam dibangun atas 5 perkara bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa di bulan ramadhan, pergi haji ke baitullah bagi yang mampu. Dan masih ada hadis hadis yang lain dapat dijadikan dalil tentang wajibnya puasa ramadhan.
Orang Yang Wajib Puasa
Sebagaimana dijelaskan para ulama bahwa puasa ramadhan wajib bagi muslim,berakal,mukim (tidak bepergian jauh), dan mampu dan terlepas dari segala halangan. Namun pada kesempatan kali ini kami tidak menjelaskan dalilnya secara terperinci karena terbatas untuk mengkajinya.
Orang Yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
1.Musafir
Dalilnya maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari hari yang lain (Albaqoroh : 184)
Dalil lain berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh aisyah رضى الله عنها bahwasanya hamzah bin amr alaslami pernah berkata kepada Nabi. Apakah aku boleh berpuasa dalam perjalanan – ia termasuk orang yang banyak puasa- ? maka beliau menjawab “ jika mau berpuasalah jika mau kamu boleh tidak berpuasa.
2.Orang yang Tidak Mampu Menjalankan Puasa Secara Permanen.
Bagi orang yang sudah tua renta atau orang yang sakit yang tidak bisa diharap lagi kesembuhannya berdasarkan pemeriksa dokter ahli, muslim, amanah dan dapat dipercaya agamanya. Jika demikian keadaannya maka tidak ada kewajiban puasa atasnya. Allah taala berfirman di dalam Q.S Attaghaabun :16 “ bertakwalah kalian sesuai dengan kemampuan. Di dalam ayat lain Allah taala berfirman “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya (Q.S 2 : 286).
Ibnu Abbas رضي الله عنه mengatakan mengenai orang laki atau perempuan yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi berpuasa maka harus memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
Cara memberi makan orang miskin bisa dengan cara mengundang ke rumahnya. Misalkan dia tidak puasa 30 hari maka dia mengundang 30 orang miskin untuk diberi makan atau memberi makan 1 orang miskin sebanyak 30 hari.
3.Orang Sakit
Orang sakit boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari yang lain berdasarkan surat albaqoroh ayat 184
4.Wanita yang Sedang Haid dan Nifas.
Dalam shahih muslim pada hadis aisyah yang didalamnya sebutkan “ kami pernah haid di masa rasulullah maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.
5.Wanita Hamil dan Menyusui.
Dalilnya hadis yang diriyawatkan anas bin malik al ka’abi ia berkata rasulullah bersabda : sesungguhnya Allah meringankan sebagian sholat dan puasa bagi musafir dan (tidak mewajibkan) puasa bagi wanita hamil dan menyusui (HR.Abu Dawud)
Pembatal Puasa
Berikut beberapa pembatal puasa :
- Haid dan nifas. Wajib bayar puasa dan pelakunya tidak berdosa.
- Makan dan minum. Wajib bayar puasa dan pelakunya berdosa.
- Hubungan intim . Pelakunya berdosa wajib bayar puasa dan kafaroh.
- Mengeluarkan mani karena syahwat bukan karena mimpi.
- Muntah dengan sengaja. Wajib bayar puasa.
- Hijamah (bekam).
Referensi :
https://islamqa.info/ar/50005
Meraih Puasa Sempurna Dr.Abdullah Bin Muhammad Bin Ahmad attayyar
http://mawdoo3.com
Oleh : Muhammad Sofyan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar