Selasa, 02 Agustus 2016

Jenis Jenis Puasa Sunnah



Alhamdulillah kita semua telah menyelasaikan ibadah yang agung di bulan ramadhan yaitu puasa ramadhan. Semoga amal ibadah puasa kita dan ibadah lainnya di bulan ramadhan diterima di sisi Allah azza wa jalla. Bagi mereka yang menyukai ibadah puasa tidak perlu bersedih karena Allah telah memberikan jalan keluar dengan adanya syariat puasa sunnah yang tentunya ini juga memiliki ganjaran yang besar dan hanya Allah yang mengetahuinya. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang jenis jenis puasa sunnah yang perlu diketahui agar kita tidak asing dengan syariat agama kita sendiri. Di antara puasa sunnah yang di syariatkan adalah :

Puasa Syawal

Puasa syawal disyariatkan bagi kaum muslimin yang mana pelaksanaannya di bulan syawal. Adapun jumlahnya sebanyak enam hari di bulan syawal. Adapun pengamalannya bisa dikerjakan enam hari berturut turut atau enam hari secara terpisah yang penting masih di bulan syawal. Adapun dalil puasa syawal sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ayyub al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu dilanjutkan dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun”. [Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasaa-i dan Ibnu Majah].

Bagaimana bisa dianggap puasa ramadhan kemudian dilanjutkan enam hari di bulan syawal terhitung sebagai puasa selama satu tahun. Karena setiap kebaikan akan dibalas 10 kali. Misal puasa ramadhan sebanyak 30 hari terkadang 29 hari. Jika 30 hari dikali 10 maka sama dengan 300 hari. Dan 6 hari puasa syawal dikali 10 maka hasilnya adalah 60 hari. Maka genap 360 hari sama dengan satu tahun. Ini menurut kalender hijriyah.

Adapun dalilnya bahwa setiap kebaikan akan dibalas sepuluh kali, sebagaimana diriwayatkan dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.”  (HR. Ibnu Majah no. 1715. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

 

Puasa Arofah

Puasa arofah yaitu dikerjakan pada tanggal 9 dzulhijjah bagi mereka yang tidak mengerjakan ibadah haji. Adapun bagi mereka yang mengerjakan ibadah haji tidak mengerjakannya. Adapun dalil puasa arofah adalah dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.
“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).

Sebagian ulama mengharamkan puasa arofah bagi jamaah haji yang wukuf di arofah berdasarkan hadis abu hurairah radhiollahu anhu beliau berkata “ rasullulloh shallallahu alaihi wa sallam melarang puasa hari arofah di arofah (HR.Ahmad dan Ibnu Majah).

Almunzir berkata : mereka berbeda pendapat tentang puasa arofah di arofah. Ibnu umar berkata “ Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak puasa, begitu pula abu bakar, umar, ustman, dan saya juga tidak puasa”.

 

Puasa Hari Assyuura’ (pada tanggal 10 Muharrom)

Puasa Assyuura’  dikerjakan pada tanggal 10 muharrom. Dalilnya berdasarkan riwayat aisyah radhiollahu anha berkata Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari asyura di masa jahiliyyah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukannya pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau sampai di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa.” (Hadits Shahih Riwayat Bukhari 3/454).

Adapun cara mengerjakannya adalah sebagaimana hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafadz sebagaimana telah disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al-Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyyah dalam al-Muntaqa 2/2:“Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya.”Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang Al-Urf asy-Syadzi: “Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.”

Namun di dalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan. Ibnul Qayyim berkata (dalam Zaadud Ma’al 2/76):”Ini adalah derajat yang paling sempurna.” Syaikh Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan:”Inilah yang Utama.”

Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan cara ini. Dan termasuk yang memilih pendapat puasa tiga hari tersebut (9, 10 dan 11 Muharram) adalah Asy-Syaukani (Nailul Authar 4/245) dan Syaikh Muhamad Yusuf Al-Banury dalam Ma’arifus Sunan 5/434

 

Puasa Bidh ( di saat terjadi purnama)

Puasa bidh dikerjakan setiap tanggal 13, 14, 15 setiap bulan menurut kalender hijriyah. Dalilnya Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyamul biidh ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR. An Nasai no. 2347. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

   

Puasa hari Senin dan Kamis

Puasa senin dan kamis biasa dikerjakan oleh Rasululloh shallallahu alaihi wassalam semasa hidupnya. Dalilnya hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” (HR. An Nasai no. 2362 dan Ibnu Majah no. 1739. All Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berbagai amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi yaitu shahih dilihat dari jalur lainnya).

 

Memperbanyak Puasa Di Bulan Sya’ban

Nabi shallallahu alaihi wassalam sebulan penuh di bulan ramadhan namun puasa sunnah yang paling banyak beliau kerjakan adalah di bulan sya’ban. Berdasarkan Hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)

 

Puasa Nabi Daud

Puasa Daud dikerjakan sehari puasa sehari tidak atau selang seling. Adapun dalil puasa daud adalah hadis Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sebaik-baik shalat di sisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihis salam. Dan sebaik-baik puasa di sisi Allah adalah puasa Daud. Nabi Daud dahulu tidur di pertengahan malam dan beliau shalat di sepertiga malamnya dan tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya.” (HR. Bukhari no. 1131).ٍ
“Tidak ada puasa yang lebih afdhol dari puasa Daud. Puasa Daud berarti sudah berpuasa separuh tahun karena sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.” (HR. Bukhari no. 6277 dan Muslim no. 1159).

 

Puasa 10 hari di bulan dzuhijjah

Disunnahkan melakukan puasa pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda,
"Tidak ada amal yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih baik daripada yang dilakukan pada sepuluh hari ini." Para sahabat bertanya, "Tidak pula jihad?" Beliau menjawab, "Tidak pula jihad, kecuali seorang lelaki yang keluar dengan jiwa dan hartanya lalu ia tidak kembali dengan membawa apapun." [H.R. al-Bukhari (969). An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/251), "Yang dimaksud dengan sepuluh hari di sini adalah sembilan hari pertama dari bulan Dzulhijjah]

Referensi :
https://muslim.or.id
https://almanhaj.or.id
http://www.saaid.net

Oleh : Muhammad Sofyan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar