Selasa, 02 Agustus 2016

Hukum Menggantikan Puasa Orang Yang Telah Meninggal



Hukum menggantikan puasa orang yang telah meninggal yang tidak puasa lantaran udzur atau sebab lainnya

Ayahku telah meninggal semoga dirahmati dan diampuni dosanya. Semasa hidupnya Beliau termasuk orang yang senantiasa mengerjakan sholat dan membantu orang yang membutuhkan baik dari kalangan keluarga atau orang lain. Beliau pernah berhaji dan menghajikan kedua orang tuanya. Beliau meninggal ketika saya masih kecil.namun musibah yang terbesar yaitu suatu hari ibu menjumpaiku dan mengatakan bahwa ayah tidak pernah puasa semenjak menikah hingga meninggal (sekitar 11 atau 12 tahun). Ibu tidak mengetahui tentang puasa suaminya sebelum menikah. Ibu berkata bahwa ayah sering mengatakan ia terasa berat berpuasa karena pekerjaannya  seperti menyupir truk di tahun 70-an dan 80-an yang mana ketika itu tidak ada angkutan udara. Beliau bekerja seharian di gurun pasir. Namun saya tahu ini bukanlah alasan namun inilah yang dikatakan ibu kepada saya.



Pertanyaannya ; bagaimana cara megganti puasa yang ditinggalkan ayah, Kami tidak tahu sama sekali berapa jumlahnya? Berapa jumlah puasa selama hidup 60 tahun? Ada juga pertanyaan tentang ibuku. Beberapa tahun pertama setelah balig dan sebelum menikah. Ibu tidak puasa disebabkan tidak mengerti pentingnya puasa karena tinggal di kampung. Dia berpuasa semenjak menikah. Namun ia tidak ingat berapa banyak puasa yang ia tinggalkan dan kejadiannya 36 tahun yang lalu.bagaimana cara ibu mengganti puasa yang ia tinggalkan?
Jawab :

Pertama
Barang siapa yang tidak berpuasa karena udzur seperti safar atau sakit yang kemungkinan sembuh maka wajib mengganti puasanya. Jika meninggal namun belum menggantinya sementara mampu maka puasa yang belum dikerjakannya menjadi hutangnya. Disunnahkan bagi keluarganya untuk menggantikan puasanya. Berdasarkan hadis aisyah radhiyallahu 'anha bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda “ barang siapa meninggal dan ada hutang puasa maka walinya membayar puasanya” (HR.Bukhori 1952, Muslim 1147).

Adapun jika meninggal sebelum mampu membayar puasanya seperti orang yang sakit terus menerus sampai meninggal maka ia tidak ada kewajiban membayar dan keluarganya tidak mengganti puasanya sama sekali. Barang siapa tidak puasa karena lalai dan tidak ada udzur maka orang seperti ini tidak ada kewajiban qodho dan tidak sah qodhonya karena waktunya sudah lama berlalu.
Penjelasan tersebut pernah dijelaskan pada jawaban pertanyaan no (5067) dan (81030)

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas :
Maka secara dzahir ayahmu bersemangat mengerjakan sholat dan berbuat baik namun beliau tidak meninggalkan puasa tanpa udzur. Maka yang pasti beliau tidak berpuasa karena udzur safar. Tidak diketahui apakah beliau mengqodho contohnya ketika safar di musim dingin. Ibu anda juga tidak mengetahui hal tersebut. Atau bisa saja ayah anda belum mengqodho.apakah beliau mampu mengqodho ketika perjalanan atau mukim. Apakah beliau selalu safar karena rutinitas pekerjaannya maka tidak mampu mengqodo’ puasa yang ditinggalkan sampai beliau meninggal dunia.

Kemungkinan kemungkinan di atas disimpulkan bahwa anda belum mencapai masalah yang sebenarnya ,anda menggantikan puasa almarhum seseuai kemampuan. Dan ini termasuk perbuatan baik dan berbakti kepada orang tua. Insya Allah ganjarannya sampai ke anda. Dan perintah ini bukanlah wajib. Tidak harus mengetahui secara pasti berapa tahun puasa yang ia tinggalkan. Cukup ia melaksanakan (berpuasa) munurut dugaan paling kuat. Bahwa almarhum tidak berpuasa sekian tahun kemudian anda menggantikan puasanya dan sesuai kemampuan.ini termasuk bab berbuat baik tanpa membuat anda repot mengerjakannya karena hal ini amalan yang sangat penting dan bermanfaat. Amalan qodho’ ini bisa dikerjakan secara kerjasama (barengan) oleh seluruh ahli waris sehingga mengerjakan puasanya tidak membuat mereka terasa berat. Begitu pula membayar fidyah secara gotong royong untuk almarhum setiap harinya 1 orang miskin.

Syekh ibnu utsaimin berpendapat :  disunnahkan bagi keluarganya membayarkan puasanya jika tidak melaksanakanya, kami berpendapat keluarganya memberi makan setiap hari  satu orang miskin analoginya seperti puasa wajib.

Beliaupun berpendapat sekiranya orang yang meninggal punya 15 orang anak dan masing masing ingin berpuasa dua hari maka sudah cukup. Sekiranya ahli waris ada 30 orang maka masing masing berpuasa satu hari maka itu sudah cukup karena mereka berpuasa 30 hari. Atau apabila seorang berpuasa hari pertama maka orang kedua berpuasa hari selanjutnya sampai genap 30 hari (syarh mumti’,6/450-452)    

Kedua
Adapun puasa yang ditinggalkan ibu anda setelah memasuki masa balig dan sebelum menikah perinciannya sebagai berikut :
Jika puasa ditinggalkan karena menyepelekan dan meremehkan maka tidak wajib qodho’ sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun puasa yang ditinggalkan karena udzur seperti haid,safar, sakit maka wajib mengqodo’nya dan bersungguh sungguh dalam menetapkan jumlahnya menurut dugaan kuat bahwa dia akan melunasi hutang puasanya

Wallahu a’lamu bi showab

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar