Hukum menggantikan puasa orang
yang telah meninggal yang tidak puasa lantaran udzur atau sebab lainnya
Ayahku telah meninggal semoga
dirahmati dan diampuni dosanya. Semasa hidupnya Beliau termasuk orang yang
senantiasa mengerjakan sholat dan membantu orang yang membutuhkan baik dari
kalangan keluarga atau orang lain. Beliau pernah berhaji dan menghajikan kedua
orang tuanya. Beliau meninggal ketika saya masih kecil.namun musibah yang
terbesar yaitu suatu hari ibu menjumpaiku dan mengatakan bahwa ayah tidak
pernah puasa semenjak menikah hingga meninggal (sekitar 11 atau 12 tahun). Ibu
tidak mengetahui tentang puasa suaminya sebelum menikah. Ibu berkata bahwa ayah
sering mengatakan ia terasa berat berpuasa karena pekerjaannya seperti menyupir truk di tahun 70-an dan 80-an
yang mana ketika itu tidak ada angkutan udara. Beliau bekerja seharian di gurun
pasir. Namun saya tahu ini bukanlah alasan namun inilah yang dikatakan ibu
kepada saya.