Dari Abu
Hurairah Radhiyallahu Anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam, bersabda “Menunda-nunda waktu pembayaran hutang bagi yang mampu, adalah suatu
kezhaliman; dan apabila piutang salah seorang kalian itu dialihkan kepada orang
lain, terimalah.” (Diriwayatkan Al-Bukhary, Muslim, An-Nasay dan Ibnu Majah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar