Dari An-Nu’man
bin Basyir Radhiyallahu Anhu berkata, “Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda, ‘Yang halal itu jelas, dan haram itu juga sudah jelas, dan antara
keduanya adalah perkara-perkara yang syubuhat. Maka barangsiapa yang
meninggalkan dosa yang menurutnya masih syubuhat maka ia lebih berhati-hati
terhadap hal-hal yang telah sepenuhnya jelas (dosa). Namun barangsiapa yang
berani melakukan dosa yang menurutnya masih tersamar maka ia hampir-hampir
terjebak dalam hal-hal yang telah sepenuhnya jelas (dosa). Kemaksiatan itu
adalah daerah kekuasaan Allah, barangsiapa yang masuk ke tanah yang subur di
sekitar daerah tersebut maka hampir-hampir ia menginjaknya’.”
Dalam riwayat
lain dari An-Nu’man: “Yang halal itu jelas, yang haram itu juga sudah jelas,
dan antara keduanya adalah syubuhat yang tidak banyak diketahui banyak orang.
Barangsiapa yang menjaga diri dari syubuhat tersebut maka ia telah membebaskan
agama dan kehormatannya. Dan, barangsiapa yang masuk dalam syubuhat maka ia
bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan di sekitar tanah kekuasaan
yang hampir-hampir menginjaknya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja itu
memiliki daerah kekuasaan; dan ketahuilah, bahwa daerah kekuasaan Allah, di
muka bumi, adalah yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa dalam jasad itu
terdapat segumpal darah, bila segumpal darah itu baik maka baik pulalah seluruh
jasad itu. Dan, bila ia rusak maka rusak pulalah seluruh jasad yang ada.
Ketahuilah bahwa segumpal darah itu adalah hati.” (Diriwayatkan Al-Bukhary dan
Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar