Rabu, 11 November 2015

Meninggalkan Syubuhat


Dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu Anhu berkata, “Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Yang halal itu jelas, dan haram itu juga sudah jelas, dan antara keduanya adalah perkara-perkara yang syubuhat. Maka barangsiapa yang meninggalkan dosa yang menurutnya masih syubuhat maka ia lebih berhati-hati terhadap hal-hal yang telah sepenuhnya jelas (dosa). Namun barangsiapa yang berani melakukan dosa yang menurutnya masih tersamar maka ia hampir-hampir terjebak dalam hal-hal yang telah sepenuhnya jelas (dosa). Kemaksiatan itu adalah daerah kekuasaan Allah, barangsiapa yang masuk ke tanah yang subur di sekitar daerah tersebut maka hampir-hampir ia menginjaknya’.”

Dalam riwayat lain dari An-Nu’man: “Yang halal itu jelas, yang haram itu juga sudah jelas, dan antara keduanya adalah syubuhat yang tidak banyak diketahui banyak orang. Barangsiapa yang menjaga diri dari syubuhat tersebut maka ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan, barangsiapa yang masuk dalam syubuhat maka ia bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan di sekitar tanah kekuasaan yang hampir-hampir menginjaknya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap raja itu memiliki daerah kekuasaan; dan ketahuilah, bahwa daerah kekuasaan Allah, di muka bumi, adalah yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, bahwa dalam jasad itu terdapat segumpal darah, bila segumpal darah itu baik maka baik pulalah seluruh jasad itu. Dan, bila ia rusak maka rusak pulalah seluruh jasad yang ada. Ketahuilah bahwa segumpal darah itu adalah hati.” (Diriwayatkan Al-Bukhary dan Muslim).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar